
Ilustrasi: medialampung.co.id
warunk3.com – Setiap memasuki SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) atau pom bensin selalu ada peraturan yang ditempel di tempat yang mudah terlihat. Peraturan yang dibuat ini bukan sekadar pajangan atau menambah kecantikan tata ruang SPBU, melainkan peraturan yang wajib dipatuhi. SPBU termasuk dalam tempat steril zona nol atau zona satu yang memiliki standar khusus.
SPBU menyediakan kebutuhan masyarakat berupa BBM (Bahan Bakar Minyak). Resiko kecelakaan paling tinggi yang bisa terjadi di SPBU adalah kebakaran. Kebakaran sangat mudah terjadi di SPBU karena BBM adalah sumber daya alam minyak dan gas bumi yang mudah terbakar. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, berikut ini peraturan di SPBU yang harus dipatuhi oleh semua orang.
1. Dilarang Merokok
Rokok adalah gulungan tembakau dengan panjang sekitar 8-10 cm yang dibungkus kertas atau bahan lainnya. Bagian ujung rokok dibakar dan dihisap di ujung lainnya oleh perokok. Proses pembakaran ini sangat berbahaya jika dilakukan di area SPBU. Meski api yang dihasilkan rokok bukan api yang membara, percikan yang dihasilkan bisa jadi pemantik api.
2. Matikan Mesin Saat Mengisi BBM
Mesin kendaraan yang hidup merupakan salah satu unsur pemantik api. Udara dan uap BBM yang bertemu dengan mesin kendaraan dengan kondisi hidup hanya membutuhkan sepersekian detik untuk menjadi bara api. Mematikan mesin selama mengisi BBM di SPBU mengurangi faktor-faktor eksternal yang dapat menjadi pemicu terjadinya kebakaran.
3. Turun dari Kendaraan Saat Mengisi BBM
Proses pengisian BBM ke kendaraan sangat rentan terjadi kebakaran. Bagi pengguna kendaraan bermotor terutama sepeda motor sangat disarankan untuk turun dari kendaraan. Beberapa sepeda motor seperti motor sport, motor batangan, atau motor skutik letak lubang pengisian BBM berada di bagian dek tengah atau di glove box. Model sepeda motor seperti ini bisa mengisi BBM tanpa harus membuka jok dan turun dari kendaraan.
Meski tidak turun dari kendaraan adalah hal yang nyaman, keselamatan Sobat Warunk3 juga jauh lebih penting. Hal ini dikarenakan jika ada percikan api di sekitar kendaraan, pengendara seringnya panik hingga membanting sepeda motor. Sepeda motor berpotensi jatuh dan menyebabkan api membesar dengan cepat. Kondisi mengerikan ini bisa dihindari dengan memasang standar dan turun dari sepeda motor agar api bisa ditangani lebih mudah.
4. Dilarang Menggunakan Ponsel
Perangkat elektronik yang hampir dimiliki oleh semua orang ini sebaiknya disimpan atau dimatikan saat berada di SPBU. Sinyal yang dihasilkan dari penggunaan ponsel bisa memicu terjadinya kebakaran saat bertemu dengan uap BBM. Selain itu, baterai perangkat elektronik memiliki gelombang tertentu yang bisa membuat bunga api saat bersinggungan dengan elemen di dalam ponsel.
Penggunaan ponsel yang bisa menyebabkan kebakaran memang belum terbukti secara ilmiah, namun sudah banyak laporan kebakaran yang terjadi karena penggunaan ponsel di SPBU. Bunga api kecil yang mungkin bisa muncul dari penggunaan ponsel bisa berakibat fatal mengingat sifat BBM yang sangat mudah terbakar.
5. Dilarang Menggunakan Kamera
Sama seperti ponsel, kamera memiliki baterai yang bisa menjadi penyebab munculnya bunga api saat berdekatan dengan BBM. Selain itu, gelombang atau listrik statis yang mengalir saat menggunakan flash bisa jadi pemicu timbulnya api. Sebagai upaya pencegahan, penggunaan kamera di SPBU tidak diperbolehkan.
Peraturan di SPBU yang harus dipatuhi ini berlaku untuk masyarakat yang sedang mengisi, mengantre, bahkan sekadar melintas di SPBU. Demi keselamatan bersama, patuhilah peraturan di SPBU ketika menggunakan sepeda motor, mobil, bahkan bus atau truk. Jadilah pelanggan SPBU yang cerdas dengan mematuhi peraturan yang berlaku.