warunk3.com – Pada Permenakertrans (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) No. Per.08/Men/VII/2010 disebutkan bahwa pengusaha wajib menyediakan APD (Alat Perlindungan Diri) bagi pekerja/buruh di tempat kerja. Selain itu, juga diwajibkan memasang rambu dan mengumumkan secara tertulis kewajiban penggunaan APD serta melaksanakan manajemen APD di tempat kerja. APD berfungsi untuk melindungi pekerja dari resiko kecelakaan yang bisa terjadi selama bekerja.
Sobat Warunk3 bisa menggunakan APD sesuai dengan kebutuhan dan fungsi masing-masing pekerjaan. Berikut ini jenis serta fungsi APD yang wajib diketahui agar kerja jadi aman dan keluarga di rumah menanti dengan rasa bahagia. Jenis dan fungsi APD berikut sesuai dengan Permenaker nomor 8 tahun 2010 yang dikelompokkan berdasarkan tujuan pemakaian. Check this out!
1. Alat Pelindung Kepala
Pekerja dengan resiko terkena benturan, terpukul, kejatuhan atau terkena benda keras atau tajam yang bisa terkena kepala wajib melindungi dengan helm keselamatan. Paparan radiasi panas, percikan bahan kimia, api, zat berbahaya hingga suhu yang ekstrim bisa menyebabkan cedera kepala. Helm keselamatan disesuaikan dengan kondisi pekerjaan seperti helm proyek yang melindungi bagian atas saja atau helm disertai tali dagu untuk pekerja di ketinggian.
2. Alat Pelindung Mata dan Wajah
Alat pelindung mata dan wajah terdiri dari kacamata (spectacles, goggles, dan lainnya) dan tameng muka (face shield, full face masker, dan lainnya). Setiap jenis alat pelindung mata dan wajah memiliki standar tertentu yang disesuaikan jenis pekerjaan. Jika pekerja berhubungan dengan paparan partikel yang melayang di udara, air, cahaya, radiasi gelombang elektromagnetik, benturan atau uap panas perlindungan mata dan wajah sangat penting.
3. Alat Pelindung Telinga
Sobat Warunk3 yang memiliki pekerjaan dengan resiko adanya kebisingan atau tekanan selama bekerja gunakanlah alat pelindung telinga. Sumbat telinga (ear plug) atau penutup telinga (ear muff) bisa mengurangi terjadinya sakit di telinga selama bekerja.
4. Alat Pelindung Pernapasan
Berdasarkan fungsinya, alat pelindung pernapasan dibagi menjadi 2 yaitu air purifying dan air supply. Air purifying menyaring udara yang masuk ke tubuh. Penggunaan air purifying untuk melindungi diri dari virus atau zat berbahaya seperti covid-19. Air supply berfungsi untuk memberikan pasokan udara pada kondisi udara terbatas. Pekerjaan seperti penyelam sangat membutuhkan alat pelindung pernapasan berupa air supply.
5. Alat Pelindung Tangan
Sarung tangan adalah alat paling aman untuk melindungi tangan dari berbagai kondisi pekerjaan yang beresiko. Bahan sarung tangan disesuaikan dengan fungsinya. Sarung tangan kimia untuk tenaga kesehatan, sarung tangan anti listrik untuk pekerja yang berhubungan dengan kelistrikan, sarung tangan kain untuk pekerja kasar, dan berbagai bahan lain yang difungsikan untuk melindungi tangan dari hal-hal berbahaya.
6. Alat Pelindung Kaki
Selama bekerja kemungkinan kaki tertimpa, tertusuk, atau terkena cairan dan benda berat serta tajam bisa terjadi. Agar kaki terlindungi, menggunakan sepatu keselamatan sesuai dengan jenis pekerjaan penting untuk diperhatikan. Kaki sebagai tumpuan tubuh sangat penting dijaga agar bisa melangkah pulang dengan selamat.
7. Pakaian Pelindung
Pakaian pelindung bisa menutupi sebagian atau seluruh bagian tubuh. Rompi (vests), celemek (apron/coveralls) dan jaket bisa melindungi tubuh selama bekerja. Sobat Warunk3 dengan pekerjaan yang beresiko terkena benturan benda keras, uap panas, zat kimia, mikro-organisme dari patogen makhluk hidup, atau benda lain yang berbahaya wajib menggunakan pakaian pelindung. Ingat! Keluarga tercinta menanti di rumah.
8. Alat Pelindung Jatuh Perorangan
Pekerjaan yang menciptakan kondisi Sobat Warunk3 berada di ketinggian atau memiliki resiko jatuh harus dilengkapi dengan alat pelindung jatuh perorangan. Harness, carabiner, lanyard, tali pengaman, rope clamp dan alat penunjang lainnya sangat penting digunakan selama pekerjaan berlangsung. Perlengkapan ini untuk melindungi diri juga membantu pekerjaan agar lebih mudah diselesaikan.
9. Pelampung
Pekerjaan yang berhubungan dengan laut atau air wajib menyediakan pelampung sebagai alat pelindung. Pelampung berfungsi untuk melindungi diri agar tidak tenggelam sekaligus pengatur keterapungan (bouyancy) saat berada di air. Pelampung terdiri dari jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan (life vest), dan rompi pengatur keterapungan (bouyancy control device).
APD wajib digunakan Sobat Warunk3 yang memiliki resiko kecelakaan kerja. Bekerja di area perkebunan, pertambangan, pengangkutan barang, ketinggian, mesin, hingga area rumah sakit harus menggunakan APD yang sesuai dengan fungsinya. Beberapa APD memiliki masa pakai dan perawatan khusus. Pastikan Sobat Warunk3 menggunakan APD yang layak dan bisa melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan.
1 Comment. Leave new
Yes, I love this place